Hakikat Kebijakan Publik



Hakikat Kebijakan Publik
Kelompok III
Kelas IX-I

Ketua      : Hilma Masani
Anggota : -Alhamd Robbi
-Dian Fitriyani
-Juan Carlos
-Tria Siti
-Indhiera Fhitriajeng
-Junaedi
-Annisa Regita
-Sahara

SMP Negeri 38Bandung

Proses Kebijakan Publik
·       Isu : Saran, Usul, Masalah Publik
Siswa-siswi SMP Negeri 38 Bandung mengeluh tentang kotornya tembok, meja dan kursi kepada OSIS. Mereka melapor kepada OSIS karena OSIS adalah organisasi tertinggi di sekolah. Tembok sering kotor bekas sepatu atau coretan yang tidak bermakna. Di meja dan kursi pun banyak sekali coretan seperti nama geng dan juga tulisan-tulisan yang jorok. Akibat dari semua itu adalah mengurangnya kenyamanan belajar di kelas. Maka dari itu siswa-siswi meminta kebijakan dari pihak sekolah dan siswa-siswi mengusulkan agar sekolah membuat kebijakan publik baru.

·       Perumusan Kebijakan Publik
Mendengar keluhan dari siswa-siswi, OSIS pun membicarakannyaa  kepada Kepala Sekolah juga kepada kesiswaan. Mereka bermusyawarah bersama. Sehingga Kepala Sekolah pun mempunyai rencana untuk mengecat ulang tembok, meja dan kursi. Tetapi setelah di cat ulang siswa-siswi tidak boleh mencorat-coret fasilitas sekolah lagi jika ada yang melanggar akan mendapatkan teguran atau bahkan saksi yang berupa denda Rp.50.000,-.

·       Sosialisasi Kebijakan Publik
Setelah kebijakan publik tersebut ditetapkan oleh Kepala Sekolah. Maka kebijakan tersebut akan diinformasikan kepada seluruh siswa-siswi SMP Negeri 38 Bandung dengan cara disebarkan melalui mading dan radio sekolah oleh para anggota ekstrakulikuler jurnalistik.
Informasi pun ditambahkan oleh Kepala Sekolah lewat pembinaan saat Upacara Bendera hari Senin.

·       Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Publik
Setelah kebijakan publik disebarkan melalui berbagai media. Para Guru Kesiswaan ditugaskan untuk mengawasi siswa-siswi setiap harinya oleh Kepala Sekolah.
Setelah pengawasan berjalan 1 bulan, para guru kesiswaan pun lapor kepada Kepala Sekolah bahwa selama 1 bulan tersebut tidak ada lagi siswa maupun siswi yang mencorat-coret tembok, meja dan kursi maupun fasilitas sekolah lainnya. Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa kebijakan publik tersebut ditaati oleh seluruh siswa-siswi di sekolah tersebut.

0 komentar:



Posting Komentar