Landasan
Hukum yang Mengatur tentang Otonomi Daerah
3 Landasan Hukum yang mengatur tentang Otonomi Daerah :
1. Landasan
Ideal / Idiil :
Pancasila sila ke-3, yang berbunyi
“Persatuan Indonesia”
2. Landasan
Konstitusional
UUD 1945 pasal 18 ayat (1) – (7)
(1)
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi
atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan
daerah, yang diatur dengan undang-undang. (A-2)
(2)
Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan. (A-2)
(3)
Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.(A-2)
(4)
Gubernur, Bupati, dan Walikota
masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota
dipilih secara demokratis. (A-2)
(5)
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai Pemerintah Pusat. (A-2)
(6)
Pemerintah daerah berhak menetapkan
peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan
tugas pembantuan. (A-2)
(7)
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan
daerah diatur dalam undang-undang. (A-2)
3. Landasan
Operasional
·
UURI No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah
·
UURI No 33 tahun 2004 tentang perimbangan
keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
0 komentar:
Posting Komentar