Landasan Hukum yang mengatur tentang Otonomi Daerah



Landasan Hukum yang Mengatur tentang Otonomi Daerah

3 Landasan Hukum yang mengatur tentang Otonomi Daerah :
1.  Landasan Ideal / Idiil :
Pancasila sila ke-3, yang berbunyi “Persatuan Indonesia”
2.  Landasan Konstitusional
UUD 1945 pasal 18 ayat (1) – (7)
(1)      Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. (A-2)
(2)      Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. (A-2)
(3)      Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.(A-2)
(4)      Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis. (A-2)
(5)      Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai Pemerintah Pusat. (A-2)
(6)      Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. (A-2)
(7)      Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. (A-2)
3.  Landasan Operasional
·        UURI No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
·        UURI No 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah

0 komentar:



Posting Komentar