Landasan Hukum Politik Luar Negeri Republik Indonesia



Landasan Hukum Politik Luar Negeri
Republik Indonesia
3 Landasan Hukum Politik Luar Negeri Republik Indonesia :
1. Landasan Ideal / Idiil :
Pancasila sila ke 3 yang berbunyi “Persatuan Indonesia”
2. Landasan Konstitusional :
a. Pembukaan UUD 1945
·      Alinea I, “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
·      Aline IV, “....... ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ….”
b. UUD 1945 Pasal 11 ayat 1
“Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perjanjian, dan perdamaian dengan Negara lain”
c. UUD 1945 Pasal 13 ayat (1) – (3) :
(1)             Presiden mengangkat duta dan konsul
(2)             Dalam hal mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR
(3)             Presiden menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR
3. Landasan Operasional :
a. Undang-undang nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri
b. Undang-undang nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional
c. Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang perencanaan pembangunan nasional
d. Undang-undang nomor 17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional
e. PP nomor 20 tahun 2004 tentang rencana kerja pemerintah
f.   Perpres nomor 5 tahun 2010 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional
g. Keputusan Presiden nomor 108 tahun 2003 tentang organisasi perwakilan RI di luar negeri
h. Keputusan menteri luar negeri nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 tentang tata kerja perwakilan RI di luar negeri
i.    Tap MPR No.IV/MPR/1999 tentang GBHN

0 komentar:



Posting Komentar