Landasan
Hukum Politik Luar Negeri
Republik
Indonesia
3 Landasan Hukum Politik Luar Negeri Republik Indonesia
:
1. Landasan
Ideal / Idiil :
Pancasila sila ke 3 yang berbunyi
“Persatuan Indonesia”
2. Landasan
Konstitusional :
a. Pembukaan
UUD 1945
· Alinea
I, “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab
itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”
· Aline
IV, “....... ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial ….”
b. UUD
1945 Pasal 11 ayat 1
“Presiden
dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perjanjian, dan perdamaian
dengan Negara lain”
c. UUD
1945 Pasal 13 ayat (1) – (3) :
(1)
Presiden mengangkat duta dan konsul
(2)
Dalam hal mengangkat duta, presiden
memperhatikan pertimbangan DPR
(3)
Presiden menerima penempatan duta Negara
lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR
3. Landasan
Operasional :
a. Undang-undang
nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri
b. Undang-undang
nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional
c. Undang-undang
nomor 25 tahun 2004 tentang perencanaan pembangunan nasional
d. Undang-undang
nomor 17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional
e. PP
nomor 20 tahun 2004 tentang rencana kerja pemerintah
f. Perpres
nomor 5 tahun 2010 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional
g. Keputusan
Presiden nomor 108 tahun 2003 tentang organisasi perwakilan RI di luar negeri
h. Keputusan
menteri luar negeri nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 tentang tata kerja perwakilan
RI di luar negeri
i. Tap
MPR No.IV/MPR/1999 tentang GBHN
0 komentar:
Posting Komentar