Landasan
Hukum Hak dan Kewajiban WNI dalam Usaha / Upaya Pembelaan terhadap Negara
3 Landasan Hukum Hak dan Kewajiban WNI dalam Usaha /
Upaya Pembelaan terhadap Negara :
1. Landasan
Ideal / Idiil :
Pancasila sila ke-3 yang berbunyi
“Persatuan Indonesia”
2. Landasan
Konstitusional :
UUD 1945 pasal 27 ayat 3
“Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara”
3. Landasan
Operasional :
UURI Nomor 3 tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara
0 komentar:
Posting Komentar