Landasan Hukum Hak dan Kewajiban WNI dalam Usaha Pembelaan terhadap Negara



Landasan Hukum Hak dan Kewajiban WNI dalam Usaha / Upaya Pembelaan terhadap Negara

3 Landasan Hukum Hak dan Kewajiban WNI dalam Usaha / Upaya Pembelaan terhadap Negara :
1.  Landasan Ideal / Idiil :
Pancasila sila ke-3 yang berbunyi “Persatuan Indonesia”
2.  Landasan Konstitusional :
UUD 1945 pasal 27 ayat 3                                                                                       “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”
3.  Landasan Operasional :
UURI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

0 komentar:



Posting Komentar