Undang undang tentang tugas-tugas polri
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 30
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; 3. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional
Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
: 1. Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan
lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia. 3. Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan
undang-undang memiliki wewenang umum Kepolisian. 4. Peraturan Kepolisian adalah
segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. 5. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah
suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya
proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang
ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta
terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan
potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi
segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat
meresahkan masyarakat. 6. Keamanan dalam negeri adalah suatu keadaan yang
ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan
tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat. 7. Kepentingan umum adalah kepentingan masyarakat dan/atau
kepentingan bangsa dan negara demi terjaminnya keamanan dalam negeri. 8.
Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi
wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan. 9. Penyelidikan
adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu
peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya
dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. 10. Penyidik
adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk melakukan penyidikan. 11. Penyidik Pegawai Negeri Sipil
adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk
melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi
dasar hukumnya masing-masing. 12. Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan dan diberi wewenang tertentu dalam
melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang. 13. Penyidikan
adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur
dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti
itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan
tersangkanya. 14. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
Pasal 2
Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi
pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,
penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 3
(1) Pengemban fungsi kepolisian adalah
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh :
a. kepolisian khusus; b. penyidik pegawai
negeri sipil; dan/atau c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
(2) Pengemban fungsi kepolisian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, dan c, melaksanakan fungsi kepolisian
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya
masing-masing.
Pasal 4
Kepolisian Negara Republik Indonesia
bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya
keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya
ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pasal 5
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia
merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia
adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan
peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
0 komentar:
Posting Komentar